Tahun Depan akan Berlaku Perubahan Warna Plat Kendaraan

warna plat kendaraan

topmetro.news – Tidak lama lagi, akan mulai berlaku perubahan warna plat kendaraan bermotor, khusus untuk milik pribadi.

Perubahan tersebut adalah dari warna lama, latar plat hitam dengan tulisan putih, menjadi sebaliknya. Yaitu, latar plat putih dengan tulisan hitam.

Tujuannya, untuk memudahkan kamera CCTV yang tersebar di sejumlah ruas jalan untuk mendeteksi dan membaca nomor polisi di plat nomor.

Menurut Korlantas, Polri Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menyebut perubahan warna plat kendaraan pribadi dari hitam ke putih itu baru bisa terlaksana tahun depan.

Menurutnya, penerapan tahun depan terkait dengan persiapan. Antara lain soal materilnya dan bahan catnya. Karena, kata Taslim, harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara.

Taslim menambahkan, bahwa alokasikan anggarannya memang tahun ini. Namun baru dapat terealisasi tahun depan.

BACA | Ini 5 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Lainnya Kapan?

Bertahap

Taslim mengungkapkan, penggantian warna plat kendaraan pribadi juga harus berlangsung secara bertahap. Misalnya, mulai pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu. Karena tidak perlu menunggu masa pakai plat hitam habis.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama. Atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). Karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena ada beban PNBP. Makanya ketika akan ganti, menunggu masa pakainya habis,” tuturnya.

Dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor kendaraan sudah pasti berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
  • Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
  • Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Ada pun Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment